Tape yang saat ini banyak dikenal sebagai penganan rakyat dibuat dengan proses peragian atau fermentasi yang mengubah beras ketan menjadi tape. Pada saat peragian pula terjadi perubahan bentuk pati menjadi glukosa yang akhirnya menghasilkan alkohol. Jika ditanyakan tape mengandung alkohol, tentu jawabannya
iya.
Persoalannya menjadi lain jika tape ketan tersebut diperas menjadi cairan saja. Sari yang berbentuk cairan tersebut maka akan dinyatakan sebagai minuman beralkohol dan hukumnya berubah menjadi haram.
Minuman seperti wine atau minuman beralkohol dapat didefinisikan sebagai minuman yang dibuat dengan cara fermentasi dari berbagai bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya.
Jika air tape ketan dipisahkan dari padatannya maka dapat dikatakan bahwa air tersebut sebagai minuman beralkohol, namun jka masih dalam bentuk aslinya, yakni tape ketan maka tidak tergolong pada yang haram.
Untuk menentukan haram dan halalnya, dari definisi Hadist Nabi, Riwayat Abu Dawud menyatakan bahwa minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun dinyatakan haram.
Dapat disimpulkan bahwa jika alkohol itu merupakan bagian inheren atau hasil pembuatan sebuah makanan atau minuman maka tidak menjadi masalah. Jadi tidak ada masalah dengan dengan status kehalalan tape itu sendiri. Disamping itu , tidak ada konsumen yang mabuk setekah mengkonsumsi tape
Dalam dunia kuliner dan proses pembuatan makanan, tidak hanya tape ketan saja yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung alkohol didalamnya, dan tentunya akan mengalami kadar yang berbeda. Contohnya adalah kecap kedelai, tempe, bahkan acar pun mengalami fermentasi dan mengandung alkohol.
Jadi, secara mudah yang haram dan halal dapat dibedakan bahwa jika selama itu ditujukan untuk tidak membuat mabuk dan tidak dipisahkan dari padatan utamanya baik selama proses dan setelah proses pembuatannya maka statusnya adalah halal.
Pustaka
Jaya, M. 2008. Makanan dan Minuman Anda Mengandung Babi dan Khamar. Riz’ma. Samarinda
iya.
Persoalannya menjadi lain jika tape ketan tersebut diperas menjadi cairan saja. Sari yang berbentuk cairan tersebut maka akan dinyatakan sebagai minuman beralkohol dan hukumnya berubah menjadi haram.
Minuman seperti wine atau minuman beralkohol dapat didefinisikan sebagai minuman yang dibuat dengan cara fermentasi dari berbagai bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya.
Jika air tape ketan dipisahkan dari padatannya maka dapat dikatakan bahwa air tersebut sebagai minuman beralkohol, namun jka masih dalam bentuk aslinya, yakni tape ketan maka tidak tergolong pada yang haram.
Untuk menentukan haram dan halalnya, dari definisi Hadist Nabi, Riwayat Abu Dawud menyatakan bahwa minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun dinyatakan haram.
Dapat disimpulkan bahwa jika alkohol itu merupakan bagian inheren atau hasil pembuatan sebuah makanan atau minuman maka tidak menjadi masalah. Jadi tidak ada masalah dengan dengan status kehalalan tape itu sendiri. Disamping itu , tidak ada konsumen yang mabuk setekah mengkonsumsi tape
Dalam dunia kuliner dan proses pembuatan makanan, tidak hanya tape ketan saja yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung alkohol didalamnya, dan tentunya akan mengalami kadar yang berbeda. Contohnya adalah kecap kedelai, tempe, bahkan acar pun mengalami fermentasi dan mengandung alkohol.
Jadi, secara mudah yang haram dan halal dapat dibedakan bahwa jika selama itu ditujukan untuk tidak membuat mabuk dan tidak dipisahkan dari padatan utamanya baik selama proses dan setelah proses pembuatannya maka statusnya adalah halal.
Pustaka
Jaya, M. 2008. Makanan dan Minuman Anda Mengandung Babi dan Khamar. Riz’ma. Samarinda
Ada juga pertanyaan yang saya dapat dari sini
Pertanyaan:
Apa hukum makan tape (ketan atau
singkong), karena di dalamnya ada alkohol?
Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)
Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.
Namun ada dua hal yang perlu
diingat:
Apa hukum makan tape (ketan atau
singkong), karena di dalamnya ada alkohol?
Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)
Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.
Namun ada dua hal yang perlu
diingat:
Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk
karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan
sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena
alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena
memabukkan adalah menghilangkan akal.
Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah
jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum
minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum
minuman keras. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim
Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah.com)
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim
Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah.com)
Wallahu a'lam
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs
PASTE KODE IKLANMU DISINI